Sabtu, 09 September 2017

Cara Mendapatkan Surat Elegabilitas Pasien (SEP) BPJS Rawat Inap

Bagi anda atau keluarga peserta BPJS yang sedang sakit dan diharuskan rawat inap dirumah sakit. Tiga  hari awal ketika mondok harus mengurus jaminan BPJS atau biasa disebut SEP.

Pengurusannyapun tergolong sangat  namun mudah memerlukan waktu yang agak lama dikarenakan antrian yang panjang. Kita tahu sendiri hampir semua orang sudah memiliki dan memakai BPJS maka tak heran jika harus antri lama.

Sebelum mengurus BPJS rawat inap sebaiknya anda mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan. Hal ini bertujuan supaya ketika anda sudah mengantri tidak ada berkas yang belum lengkap atau masih kurang.
bagi pasien rawat inap
BPJS Kesehtan
Adapun syarat yang harus dipersiapkan adalah:
- Surat Perintah Mondok / Surat Pernyataan Mondok/Rawat Inap (bisa diminta keperawat)
- Asli Kartu Keluarga dan fotcopy 1 lembar
- Asli E-KTP Pasien yang sakit dan fotocopy 1 lembar
- Asli kartu BPJS Pasien
- Materai 6000 1 buah

Kelima syarat tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum diajukan kepada pihak BPJS. Jangka waktu pengurursan BPJS hanya 3 hari setelah mondok/masuk rawat inap jika lebih maka akan dianggap pasien umum.

Tempat pengajuan klaim BPJS berada di BPJS center di rumah sakit tersebut jadi anda tidak perlu keluar dari rumah sakit. Tunggu sampai kartu SEP sudah jadi lalu berikan ke perawat sebagi tanda bukti bahwa sudah dijamin oleh BPJS. Biasanya saat kita mengumpulkan berkas tersebut jika pasien rawat inap suruh ditinggal jika sudah selesai nanti mau dikabari.

Artikel Terkait

Silahkan berkomentar yang baik dan menarik sesuai dengan isi konten.
Komentar yang tidak diperbolehkan :

1. Berbau penghinaan SARA
2. Komentar dengan Link hidup ( akan dianggap spam )
3. Komentar tidak nyambung dengan isi postingan
EmoticonEmoticon