Sabtu, 09 September 2017

Cara Mengurus SEP Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Yang Telat Membayar Iuran Bulanan

BPJS sekarang ini menjadi primadona bagi warga negara Indonesia dikarenakan member kemudahan bagi setiap orang yang sakit. Maka tidak heran jika hampir sebagian besar masyarakat kita memilih BPJS sebagai salah satu pilihan untuk jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri ada banyak jenisnya seperti BPJS Mandiri, BPJS Non Mandiri, dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS PBI biasa kita kenal dengan JamKesMas yang sekrang berubah menjadi JKN-KIS.
harus membayar denda dan tunggakan www.bloggerah.com
Telat Bayar Iuran BPJS
Bagi anda yang tergolong BPJS Mandiri harus selalu tertib mengiur setiap bulan jangan sampai terlupa agar tidak kena denda. Berbeda dengan anda yang bekerja sebagai karyawan dimana iuran BPJS otomatis dipotong dari gaji bulanan anda.

Karena padatnya kesibukan kita terkadang kita sampai lupa untuk mengiur BPJS tiap bulan. Dan apabila sampai lupa berbulan-bulan tidak mengiur maka akan dikenakan denda.

Dan apabila ada keluarga atau kita sendiri sakit dan harus mendaatkan perwatan di Rumah Sakit karena indikasi rawat inap. Maka ketika kita akan mengurus jaminan BPJS akan lebih sulit karena kita memiliki tunggakan pembayaran.

Dalam kasus seperti ini biasanya jaminan BPJS kita akan ditangguhkan terlebih dahulu sampai kita melunasi tunggakan dan denda yang diberikan oleh pihak BPJS kepada kita. Dan kepengurusannya pun lebih rumit daripada yang tidak mempunyai tunggakan.

Biasanya ketika anda mengurus BPJS dan jika ditemukan bahwa ada tunggakan iuran maka dari ihak BPJS akan menginfokan bahwa anda memiliki tunggakan. Mereka akan member tahukan kepada anda besarnya tunggakan dan denda yang harus dibayar.

Anda juga akan diberi selembar kertas yang harus diisi oleh dokter penanggung jawab untuk diberikan kepda BPJS center dikota anda sebagai tanda bukti bahwa anda telat mengiur dan mendapat klaim BPJS.

Disini akan saya jelaskan alur pengurusan BPJS yang mempunyai tunggakan iuran :

1. Pergi ke loket BPJS dirumah sakit biasanya terletak disekitar IGD dan Poliklinik.
2. Mintakan info berapa tunggakan dan denda yang harus dibayar, dan mintakan surat keterangan diagnoa yang diisikan oleh Dokter.
3. Lunasi terlebih dahulu tunggakan BPJS kita bisa lewat bank, minimarket yang kerja sama dengan BPJS, atau setor langsung ke BPJS.
4. Pergi ke Kantor BPJS pusat di kota anda untuk membayar denda dan menyerahkan bukti bahwa anda telah melunasi tunggakan serta menyerahkan surat keterangan diagnose dari Dokter.
5. Jika sudah selesai anda akan diberikan surat rekomendasi dari BPJS Pusat
6. Serahkan ke pihak BPJS yang ada di Rumah Sakit
7. Anda akan diberikan surat jaminan BPJS/SEP
8. Berikan kepada perawat
9. Selesai

Ingat batas waktu pengurusan BPJS adalah 3 hari saja segeralah mengurus agar perawatan anda bisa dikalim oleh BPJS. Jika anda sampai telat mengurus maka anda akan menjadi pasien umum dimana harus membayar perawatan sendiri.

Artikel Terkait

1 komentar so far

service bpjs kesehatan sekarang semakin membantu atau bagaimana gans?

Silahkan berkomentar yang baik dan menarik sesuai dengan isi konten.
Komentar yang tidak diperbolehkan :

1. Berbau penghinaan SARA
2. Komentar dengan Link hidup ( akan dianggap spam )
3. Komentar tidak nyambung dengan isi postingan
EmoticonEmoticon